MAKNA, arti, definisi,
atau pengertian jihad yang sebenarnya harus dipahami dengan baik dan
disosialisasikan kaum Muslim kepada publik agar tidak terjadi miskonsepsi,
mispersepsi, dan misunderstanding tentang konsep jihad dalam Islam.
Pengertian jihad dewasa ini tampak makin
"menyempit", yaitu hanya dipahami sebagai “perang suci” (holy war) atau “perang bersenjata” (jihad
fisik-militer). Bahkan, dewasa ini kalangan masyarakat Barat kerap
mengasosiasikan jihad dengan ekstremisme, radikalisme, bahkan terorisme.
Aksi kekerasan sebagai bentuk perlawanan dan
perjuangan sebuah gerakan Islam oleh Barat disebut aksi “terorisme”.
Sebaliknya, pihak gerakan Islam meyakini itu sebagai salah satu manifestasi
jihad fi sabilillah.
Banyak kalangan sangat fobi atau ngeri dengan kata jihad. Sebabnya, ruhul jihad merupakan sumber kekuatan umat Islam.
Pengamalan jihad membawa seorang Muslim pada kerelaan berkorban apa saja, nyawa
sekalipun, demi membela agama dan umat Islam.
Bagi mujahid sebutan bagi orang yang berjihad
mati syahid adalah cita-cita karena para syuhada dijamin masuk surga.
Pengertian Jihad Secara Bahasa
Kata jihad berasal dari kata
“jahada” atau ”jahdun” (جَهْدٌ) yang berarti “usaha” atau “juhdun” ( جُهْدٌ)
yang berarti kekuatan.
Secara bahasa, asal makna jihad adalah mengeluarkan segala kesungguhan, kekuatan, dan kesanggupan pada
jalan yang diyakini (diiktikadkan) bahwa jalan itulah yang benar.
Menurut Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi Saw, secara bahasa jihad
berarti “mencurahkan segenap kekuatan
dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang
mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi”.
Pengertian Jihad Secara Istilah
Pengertian jihad secara istilah
sangat luas, mulai dari mencari nafkah hingga berperang melawan kaum kuffar
yang memerangi Islam dan kaum Muslim.
Dalam istilah syariat, jihad berarti
mengerahkan seluruh daya kekuatan memerangi orang kafir dan para pemberontak.
Menurut Ibnu Taimiyah, jihad itu hakikatnya berusaha dengan sungguh-sungguh
untuk menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan
menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan, dan
kedurhakaan.
Makna jihad lebih luas cakupannya daripada aktivitas perang. Jihad meliputi
pengertian perang, membelanjakan harta, segala upaya dalam rangka mendukung
agama Allah, berjuang melawan hawa nafsu, dan menghadapi setan.
Kata “jihad” dalam bentuk fiil maupun isim disebut 41 kali dalam Al-Qur’an,
sebagian tidak berhubungan dengan perang dan sebagian berhubungan dengan
perang.
Dalam hukum Islam, jihad mempunyai pengertian sangat luas yang dibagi dalam dua
pengertian: secara umum dan khusus (Ensiklopedi
Islam).
Makna Umum Jihad
Secara umum, sebagian ulama
mendefinisikan jihad sebagai “segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan
agama Islam dan pemberantasan kedzaliman serta kejahatan, baik terhadap diri
sendiri maupun dalam masyarakat.”
Ada juga yang mengartikan jihad sebagai “berjuang dengan segala pengorbanan
harta dan jiwa demi menegakkan kalimat Allah (Islam) atau membela kepentingan
agama dan umat Islam.”
Kata-kata jihad dalam al-Quran kebanyakan mengandung pengertian umum. Artinya,
pengertiannya tidak hanya terbatas pada peperangan, pertempuran, dan ekspedisi
militer, tetapi mencakup segala bentuk kegiatan dan usaha yang maksimal dalam
rangka dakwah Islam, amar makruf nahyi munkar (memerintah kebajikan dan
mencegah kemunkaran).
Dalam pengertian umum ini, berjihad harus terus berlangsung baik dalam keadaan
perang maupun damai, karena tegaknya Islam bergantung pada jihad.
Makna Khusus Jihad
Jihad dalam arti khusus bermakna
“perang melawan kaum kafir atau musuh-musuh Islam”. Pengertian seperti itu
antara lain dikemukakan oleh Imam Syafi’i bahwa jihad adalah “memerangi kaum
kafir untuk menegakkan Islam”.
Juga sebagaimana dikemukakan oleh
Ibnu Atsir, jihad berarti “memerangi orang Kafir dengan bersungguh-sungguh,
menghabiskan daya dan tenaga dalam menghadapi mereka, baik dengan perkataan
maupun perbuatan.”
Pengertian jihad secara khusus inilah yang berkaitan dengan peperangan,
pertempuran, atau aksi-aksi militer untuk menghadapi musuh-musuh Islam.
Kewajiban jihad dalam arti khusus ini (berperang, red) tiba bagi umat Islam,
apabila atau dengan syarat:
1.
Agama Islam
dan kaum Muslim mendapat ancaman atau diperangi lebih dulu (QS 22:39, 2:190)
2.
Islam dan
kaum Muslim mendapat gangguan yang akan mengancam eksistensinya (QS
8:39)
3.
Untuk
menegakkan kebebasan beragama (QS 8:39)
4.
Membela
orang-orang yang tertindas (QS 4:75).
Banyak sekali ayat al-Quran yang berbicara tentang jihad dalam arti khusus ini
(perang), antara lain:
1.
Tentang
keharusan siaga perang (QS 3:200, 4:71);
2.
Ketentuan
atau etika perang (QS 2:190,193, 4:75, 9:12, 66:9);
3.
Sikap
menghadapi orang kafir dalam perang (QS 47:4),
4.
Uzur yang
dibenarkan tidak ikut perang (QS 9:91-92).
Ayat yang secara khusus menegaskan hukum perang dalam Islam bisa disimak pada
QS 2:216-218 yang mewajibkan umat Islam berperang demi membela Islam. Dan,
perang dalam Islam sifatnya “untuk membela atau mempertahankan diri”
(defensif), sebagaimana firman Allah SWT,
“Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, tapi janganlah kamu melampaui batas, karena
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS
2:190).
Tujuan Jihad
Yang menjadi latar belakang perlunya
berjihad didasarkan pada al-Quran, antara lain Surat at-Taubah:13-15 dan
an-Nisa:75-76, yakni:
(a) Mempertahankan diri, kehormatan, dan harta dari tindakan sewenang-wenang
musuh,
(b) Memberantas kedzaliman yang ditujukan pada umat Islam,
(c) Membantu orang-orang yang lemah (kaum dhu’afa), dan
(d) Mewujudkan keadilan dan kebenaran.
Hukum Jihad: Wajib
Jihad merupakan kewajiban setiap
orang beriman. Perintah jihad merupakan salah satu ujian Allah SWT untuk
menguji sejauh mana keimanan seseorang. Firman Allah SWT,
“Apakah kamu mengira bahwa kamu
akan dibiarkan (begitu saja) sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan)
orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil teman selain
Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman?” (QS
9:16)
Dalam al-Quran, kata jihad hampir selalu diikuti dengan kalimat fi sabilillah
(di jalan Allah), menjadi jihad fi sabilillah, yaitu berjuang melalui segala
jalan dengan niat untuk menuju keridhaan Allah SWT (mardhatillah) dalam rangka
mengesakan Allah SWT (menegakkan tauhidullah), dan bahwa jihad harus dilakukan
sesuai dengan kaidah-kaidah serta norma-norma yang telah ditentukan Allah SWT.
Macam-Macam Jihad
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan
Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di
sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS
9:20)
Berdasarkan ayat tersebut, jihad terbagi dua, yaitu
1. Jihadul Maali (jihad dengan harta)
2. Jihadun Nafsi (jihad dengan diri atau jiwa raga).
Jihad dengan harta yaitu berjuang membela kepentingan agama dan umat Islam
dengan menggunaan materi (harta kekayaan) yang dimiliki.
Jihadunnafsi yaitu berjuang dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada pada
diri berupa tenaga, pikiran, ilmu, kerampilan, bahkan nyawa sekalipun.
Ibnu Qayyim membagi jihad ke dalam tiga kategori dilihat dari pelaksanaannya,
yaitu
1. Jihad mutlak,
2. Jihad hujjah,
3. Jihad ‘amm.
Jihad mutlak adalah perang melawan musuh di medan pertempuran (berjuang secara
fisik). Jihad hujjah adalah jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan
pemeluk agama lain dengan mengemukakan argumentasi yang kuat tentang kebenaran
Islam (berdiskusi, debat, atau dialog).
Ibnu Taimiyah menanamakan jihad macam ini sebagai “jihad dengan lisan” (jihad
bil lisan) atau “jihad dengan ilmu dan penjelasan” (jihad bil ‘ilmi wal bayan).
Dalam hal ini, kemampuan ilmiah dan berijtihad termasuk di dalamnya.
Sedangkan jihad ‘amm (jihad umum) yaitu jihad yang mencakup segala aspek
kehidupan baik yang bersifat moral maupun material, terhadap diri sendiri
maupun terhadap orang lain. Jihad ini dilakukan dengan mengorbankan harta,
jiwa, tenaga, waktu, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini adalah
menghadapi musuh berupa diri sendiri (hawa nafsu), setan, ataupun musuh-musuh
Islam (manusia).
Macam-Macam Jihad Menurut Imam Al-Ghazali
1. Jihad Zahir -- jihad melawan
orang yang tidak menyembah Allah SWT.
2. Jihad menghadapi orang yang
menyebarkan ilmu dan hujjah yang batil.
3- Berjihad melawan nafsu yang sentiasa menyeret manusia ke arah kejahatan. (Kitab Penenang Jiwa, Imam Al-Ghazali)
Ayat-Ayat dan Hadits tentang Jihad
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah
dan berjihad di jalan Allah , mereka itu mengharapkan rahmat Allah , dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Baqarah:218)
(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad)
di jalan Allah ; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu
menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal
mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara
mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah ),
maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (Al
Baqarah:273)
Apakah kamu mengira bahwa kamu
akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di
antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali 'Imran:142)
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak
mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta
mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan
jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka
Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang
yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (An
Nisaa':95)
Hai orang-orang yang beriman
bertaqwalah Kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya,
dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (Al
Maa-idah:35)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta
dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman
dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain
lindung melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum
berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka, sebelum mereka
berhijrah. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan
pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum
yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan. (Al Anfaal:72)
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah , dan
orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada
orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman.
Mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia. (Al Anfaal:74)
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad
bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang
mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah . Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu. (Al Anfaal:75)
Apakah kamu akan mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah
belum mengetahui (dalam kenyatan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan
tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah , Rasul-Nya dan
orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (At
Taubah:16)
Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan
haji dan mengurus Masjidil haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah . Mereka tidak
sama di sisi Allah ; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang
zalim. (At Taubah:19).
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan
harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah ; dan
itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. (At Taubah:20)
Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri,
kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu
khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah
lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di
jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". Dan
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (At Taubah:24).
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan
ringan ataupun merasa berat, dan dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada
jalan Allah . Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(At Taubah:41)
Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta
ijin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan
Allah mengetahui orang-orang yang bertaqwa. (At Taubah:44).
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu,
dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam.
Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (At Taubah:73).
Orang-orang yang ditinggalkan (tidak
ikut berperang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang
Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada
jalan Allah dan mereka berkata: "Janganlah kamu berangkat (pergi
berperang) dalam panas terik ini". Katakanlah: "Api neraka Jahannam
itu lebih sangat panas(nya)", jikalau mereka mengetahui. (At
Taubah:81)
Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihad dengan
harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan;
dan mereka itulah (pula) orang-orang yang beruntung. (At Taubah:88)
Nabi s.a.w telah ditanya:
Apakah yang dapat dibandingkan dengan jihad pada jalan Allah? Nabi s.a.w
menjawab: Kamu tidak akan sanggup melakukannya. Pertanyaan tersebut diulang
sehingga dua atau tiga kali. Tetapi baginda masih menjawab: Kamu tidak akan
sanggup melakukannya. Pada kali yang ketiganya baginda bersabda: Perumpamaan
orang yang berjihad pada jalan Allah samalah seperti seorang yang selalu
berpuasa dan selalu melakukan ibadat malam serta taat kepada ayat-ayat Allah.
Beliau tidak merasa letih dari puasa dan sembahyangnya sehinggalah orang yang
berjihad pada jalan Allah itu kembali (HR Muslim).
Rasulullah s.a.w bersabda:
Sesungguhnya keluar berjuang di jalan Allah sepagi atau sepetang adalah lebih
baik daripada dunia dan isinya (HR Muslim)
Sesungguhnya seorang lelaki
telah datang kepada Nabi s.a.w dan bertanya: Siapakah orang yang paling baik
dari kalangan manusia? Nabi s.a.w menjawab: Seseorang yang berjihad pada jalan
Allah dengan harta benda dan jiwanya. Lelaki itu bertanya lagi: Kemudian siapa
lagi? Nabi s.a.w menjawab: Seorang mukmin yang berada di kaki bukit dan
beribadat kepada Allah serta menjauhkan manusia dari kejahatannya (HR Muslim).
Sesungguhnya Rasulullah s.a.w bersabda: Allah tersenyum (reda) terhadap dua
orang lelaki, salah seorang darinya membunuh yang seorang lagi namun
kedua-duanya dimasukkan ke dalam Syurga. Para sahabat bertanya: Bagaimana boleh
terjadi begitu wahai Rasulullah? Baginda bersabda: Seseorang yang ikut
berperang pada jalan Allah lalu beliau mati syahid, kemudian orang yang
membunuh tadi telah bertaubat dan Allah telah menerima taubatnya. Setelah
memeluk Islam beliau juga turut keluar berperang pada jalan Allah, kemudian
beliau juga mati syahid (HR Muslim).
Dengan menelaah tulisan yang
dirangkum dari berbagai sumber di atas, insya Allah kita akan
memahami Pengertian Jihad yang Sebenarnya. Wallahu a'lam bish-showabi.
0 komentar :
Posting Komentar